PERIODE 2021 - 2022
PENGURUS, yang disebut pengurus adalah penasehat, ketua, sekertaris dan bendahara
TUGAS POKOK PENGURUS, menjadikan usaha berkembang dengan selalu memikirkan serta mengaudit keluar masuk transaksi serta mengatur keanggotaan agar jalannya usaha bermanfaat dan bernilai ibadah.
TUGAS POKOK PENGELOLA, melakukan pembelanjaan, pengemasan, serta pencatatan uang belanja serta penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar